BeritaHukumNasionalPolitik

Habiburokhman Ingin KUHP Baru Disosialisasikan Terlebih Dahulu ke Aparat Penegak Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman, ingin agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat lebih dulu disosialisasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Nah ini Pak Menteri. KUHP baru kan ya kita paham sekali, banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang di dalammya. Kita ada waktu 3 tahun sampai berlakunya. Kalau saya melihat, sasaran sosialisasi yang paling pas dan prioritas itu justru ke internal penegak hukum dulu Pak,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/03/2023).

Baca juga: Masyarakat Adat Papua Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024

“Kalau ke masyarakat apapun bisa kemudian, yang paling penting itu penegak hukum. Paradigma baru, nilai-nilai baru dalam KUHP baru ini belum dipahami penegak hukum,” sambung legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebut, restorative justice dan perubahan pasal-pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang jauh lebih terjamin di KUHP baru.

“Undang-Undang ITE kita perbaiki di KUHP baru. Kemudian juga pasal yang paling banyak dipakai menjerat aktivis. Misalnya, pasal terakit penyebaran berita bohong, kita perbaiki di KUHP baru. Sehingga, orang tidak bisa dipidana kalau tidak terjadi kerusuhan,” tandas Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman mempertanyakan apakah paradigma baru tersebut sudah dipahami langsung oleh APH atau tidak.

Lihat juga: Disebut Namanya di Lagu Ojo Dibandingke, Prabowo Malah Sebut Nama Jokowi

“Saya melihat ada contoh bagus Pak Menteri. Contoh di kasus Haris Azhar dan Fathia. Begitu bijaksananya penegak hukum ya, sebetulnya tidak melakukam penahanan sampai ke persidangan,” imbuhnya.

“Ini kan nilai yang diatur di KUHP baru juga gitu kan, soal bagaimana kita mendorong restorative justice dan lain sebagainya,” sebut Habiburokhman.

Habiburokhman mengemukakan, selama ini orang-orang dijerat dengan menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pasal penyebaran kebohongan dan langsung ditahan.

“Ya bagaikan bertarung dengan tangan terikat. Kalau Haris dan Fathia kan tidak, bebas mereka berdua mempertahankan argumentasi nanti di persidangan,” urai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

“Nah, kalau penegak hukum semua punya standar yang sama seperti penegak hukum yang menangani kasus Haris dan Fathia. Saya pikir itu bagus sekali bagi tegaknya demokrasi di kita,” tambah Habiburokhman.

Simak juga: Luar Biasa, Prabowo Sebut Tidak Punya Waktu dan Energi Untuk Sekedar Dendam dan Sakit Hati

Oleh karenanya, Habiburokhman ingin agar sosialisasi KUHP baru ini lebih dulu dilakukan terhadap APH.

“Orang boleh bicara apa saja kemudian dilaporkan, tapi dia tidak ditahan dulu, ya kan. Nanti di persidangan beradu argumentasi, baru putusan pengadilan yang sama-sama kita hormati,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close