BIMATA.ID, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), menuntut DPR RI dan Pemerintah RI mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu.
Mereka juga meminta pasal-pasal bermasalah di undang-undang (UU) tersebut dikaji ulang.
“Tuntutannya mendesak dan menuntut DPR untuk mencabut UU Ciptaker. Itu yang pertama,” ujar koordinator aksi sekaligus Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Galih Riskiawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/03/2023).
Baca juga: Prabowo Doakan Ustaz Das’ad Latif Lekas Sembuh
“Kedua, kita meminta adanya pengkajian ulang terhadap adanya pasal-pasal yang bermasalah dan pasal karet yang disahkan oleh DPR,” sambungnya.
Dalam demonstrasi pada hari ini, ia mengklaim, massa yang hadir mencapai 1.000 orang yang berasal dari 20 perguruan tinggi. Galih berharap, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani mau menemui mereka.
Lihat juga: Prabowo Kian Diterima Semua Pihak
Menurutnya, jika tidak ada perwakilan DPR RI yang mau bertemu, maka mereka akan melakukan aksi demonstrasi lagi.
“Kita akan turun kembali, dan akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” tutur Galih.
Pantauan dari lokasi, aksi penolakan terus berlanjut meskipun sempat hujan deras. Selain itu, mahasiswa sempat menaiki pagar Gedung DPR RI untuk menempelkan spanduk yang bertuliskan ‘Konstitusi Dikhianati’.
Simak juga: Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan
[MBN]