BIMATA.ID, Bali – Dua warga negara asing (WNA) pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Bali menjadi tersangka di masing-masing lembaga hukum, yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kedua WNA ini berasal dari Suriah dan Ukraina.
Namun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyebut, dua WNA itu bisa menjadi tersangka di dua instansi sekaligus karena pidana yang diberikan berbeda antara di Polda Bali dengan Kejari Denpasar.
“Nah, jadi pidananya berbeda,” ucapnya, seusai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di Mapolda Bali, Jumat (17/03/2023).
Baca juga: Di Hadapan Warga Tabalong, Prabowo Subianto Ngaku Betah untuk Singgah
Ia menjelaskan, pihaknya menangani mengenai tindak pidana pemalsuan surat dari kedua WNA tersebut. Hingga saat ini, Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Kami menangani tindak pidana pemalsuan suratnya ya. Kami sedang sidik. Proses sedang berjalan. Nah, jika yang ditangani Kejari silakan ditanyakan langsung ke Pak Kajari. Kira-kira pasal apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan,” jelas Irjen Pol Putu Jayan.
Selain itu, Polda Bali juga tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi perantara dalam pembuatan KTP kedua WNA tersebut. Sebab, tidak mungkin kedua WNA itu membuat KTP tanpa perantara.
Lihat juga: Aman Tak Berarti Nihil Ancaman, Prabowo Ingatkan Dansat soal Potensi Invasi
“Kami dalami dari WNA, siapa pihak-pihak yang menjadi perantara di bawahnya? Kami sedang proses itu. Tidak hanya WNA-nya saja. Pasti kan ia tidak bekerja sendiri, pastinya ada perantara-perantara. Sehingga, terbitlah KTP itu,” ungkap Irjen Pol Putu Jayan.
Meski demikian, Irjen Pol Putu Jayan enggan memberi kepastian mengenai kemungkinan tersangka lain yang ditetapkan oleh Polda Bali. Perkembangan kasus tersebut bakal disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali.
“Nanti akan dirilis khusus untuk masalah itu oleh Pak Dirkrimum,” tukasnya.
Simak juga: Emak-emak Pedagang Pasar Rakyat Tabalong Peluk Hangat Prabowo: Itu Idola Saya
[MBN]