BIMATA.ID JAKARTA Sejak 2021 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Natalia Rusli (NR) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, tersangka dilaporkan karena penipuan uang senilai Rp 45 juta.
“Tersangka menjanjikan bisa mencairkan uang koperasi milik korban sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya,” kata Andri, Senin, 27 Maret 2023.
Andri menambahkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban yang juga pelapor, kepada Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.
“Tapi sampai sekarang pelaku tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban,” jelasnya.
Natalia dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
(W2)