BIMATA.ID, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD) yang bertemakan “Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang Afirmatif,” di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat afirmatif, sesuai dengan patron ‘keadilan pemilu’ yang digunakan dalam slogan Bawaslu sebagai wujud dan komitmen menerapkan keadilan pemilu.
“Penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif, sesuai dengan keadilan pemilu yang Bawaslu jadikan slogan,” ujar Puadi, dilansir melalui website resmi awaslu RI, pada Senin (06/03/2023).
Baca Juga: Gabung PAPERA, Komunitas Pedagang Pasar Kota Bogor Nyatakan Dukungan ke Prabowo
Puadi menilai, penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan pada cara pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan di dalam hal tersebut.
Disela-sela itu, Puadi juga meminta untuk mengklasifikasikan jenis perbuatan pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif.
“Nah, ini harus didiskusikan terlebih dahulu. Kalau sudah sepemahaman, baru kita suarakan ke Bawaslu semua jajaran,” tuturnya.
Cek Juga: DPC Papera Cianjur Siap Galang Suara Pedagang Menangkan Prabowo
Sementara itu, Kepala Biro FPP Yusti Erlina mengungkapkan tujuan adanya kegiatan diskusi ini, disebabkan Bawaslu menilai konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif, menjadi salah satu arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.
“Konsep ini perlu mendapatkan perhatian dan dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas pemilu terutama yang membidangi penanganan pelanggaran,” imbuhnya.
Simak Juga: Prabowo-Paloh, Pertemuan Ketum Parpol Beda Sikap yang Kompromikan Tujuan Politik