Bimata

Dibubarkan Presiden, Istaka Karya Justru Masih Terlilit Hutang

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Istaka Karya usai dinyatakan pailit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Namun, setelah pembubaran BUMN tersebut, beredar kabar yang menyebut bahwa, Istaka Karya masih mempunyai hutang dengan total mencapai Rp 1,1 Triliun kepada ratusan mitra kerjanya.

Mengenai hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan, bahwa Kementerian BUMN sudah menyerahkan urusan tersebut pada proses Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

“Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti pengadilan,” kata Arya kepada media, Jumat, (24/03/2023).

Sekedar informasi, hutang dengan total sekitar Rp 1,1 triliun itu bersumber dari proyek yang digarap oleh Istaka Karya. Yakni, proyek pembangunan Jalan Tol Sedyatmo sebagai akses menuju Bandara Internasional Soekarno – Hatta, yang belum dibayar sejak 2011 lalu.

Kemudian, adapun hutang yang berasal pada proyek pengerjaan tol Bawean-Semarang, serta berbagai proyek Istaka Karya lainnya.

Lihat juga: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

Sehingga, utang itu menyebabkan para pengusaha tersebut gulung tikar, dan aset mereka yang menjadi agunan bank seperti rumah, tanah, peralatan berat, dan gedung kantor, terancam disita oleh pihak bank.

Exit mobile version