BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Desmond Usul Bentuk Pansus DPR Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Desmond J Mahesa mengusulkan, agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan PPATK tersebut mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI hingga mencapai Rp 349 triliun.

Pun, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten ini mengkonfirmasi langsung kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana apakah temuan itu benar-benar ada dugaan TPPU.

“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (Triliun) itu TPPU?” tanya Desmond, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/03/2023).

“TPPU, ya,” jawab Ivan dengan tegas.

Baca juga: Sayap Partai Beserta Jari Raya Sumsel Deklarasikan Dukungan Penuh Prabowo Presiden

“Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan itu?” tutur Desmond.

“Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan, di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” pungkas Ivan.

Dalam kasus tersebut, sambungnya, sudah terjadi persepsi publik jika temuan PPATK itu merupakan TPPU. Karenanya, Desmond mengusulkan agar dibentuk Pansus DPR RI.

“Sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” tandas legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II ini.

Oleh karenanya, Desmond dalam kesempatan yang sama juga kembali meminta penegasan kepada Ivan perihal temuan PPATK apakah dugaan TPPU atau bukan.

“Ada pencucian uang, kami tidak pernah sekali pun (mengatakan) tidak ada pencucian uang,” imbuh Ivan.

Lihat juga: Selalu diajak Presiden Kemana-mana, Prabowo Anggap Jokowi Gurunya

Diketahui sebelumnya, beberapa waktu belakangan ini sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI tengah disoroti masyarakat. PPATK mengungkap, menemukan adanya transaksi yang mencurigakan mencapai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu RI.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengemukakan, temuan transaksi janggal di Kemenkeu RI sebesar Rp 349 triliun berpeluang untuk diproses hukum jika unsur pidananya ditemukan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menyatakan, pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah mencapai kesepakatan mengenai transaksi janggal dimaksud.

Dia menyebut, Kemenkeu RI berkomitmen menuntaskan semua laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diduga merupakan praktik pencucian uang baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/03/2023).

Simak juga: Di Hadapan Warga Tabalong, Prabowo Subianto Ngaku Betah untuk Singgah

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close