BIMATA.ID, Jakarta – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) periode 2019-2024 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 28 Maret 2023.
Pantauan dilapangan, Ben Brahim dan istrinya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 16.44 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, keduanya sudah mengenakan rompi tahanan KPK RI dan tangannya diborgol. Pun, pasangan suami istri (Pasutri) ini digiring petugas KPK RI untuk ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan.
Baca juga: Prabowo Kerap Diajak Kunker Jokowi: Saya Belajar Banyak dari Pak Jokowi Untuk Urusan Negara
Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.
“Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui, hal tersebut bukanlah utang,” ungkapnya.
Lihat juga: Temui Prabowo Subianto, Erick Thohir: Saya Banyak Dapat Masukan dari Beliau
Ben Brahim dan Ary diduga juga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Mudah-mudahan hari ini kami bisa segera sampaikan juga konstruksi perkara ini secara utuh, pasal-pasalnya, dan identitas dari para tersangka yang sudah kami sampaikan,” kata Ali.
Simak juga: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah
[MBN]