BeritaPolitikRegional

Bawaslu Tabalong Ajak Masyarakat Kawal Proses Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

BIMATA.ID, Kalsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS) di 131 kelurahan atau desa.

Sebelumnya, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong mengajak seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk bersama-sama ikut mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Prabowo: Pupuk BIOS 44 DC Buatan Kodam III Siliwangi Dapat Menjawab Keluhan Petani

“Kita harap seluruh Parpol dapat memantau proses tahapan ini, proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk DPS (daftar pemilih sementara) yang tersebar di 903 TPS,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/03/2023).

Mahdan menyampaikan, pihaknya telah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong agar memastikan jajarannya dalam penyusunan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran sesuai hasil Coklit dan pemilih baru.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia (RI), Mahdan menerangkan, untuk rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan atau desa bakal dilaksanakan pada 30 sampai 31 Maret 2023.

Lihat juga: Prabowo ‘Dikepung’ Srikandi TNI AU Usai Dianugerahi Warga Kehormatan Kopasgat

Sementara, lanjut Mahdan, untuk tingkat kecamatan akan dilakukan pada tanggal 1 hingga 2 April 2023, serta rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten atau kota pada tanggal 5 April 2023.

“Dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, agar PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil Coklit. Di antaranya daftar pemilih hasil Coklit (A-Daftar Pemilih), daftar pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih), laporan hasil Coklit, buku kerja Pantarlih, dan potensial alamat TPS,” terangnya.

Untuk itu, jajaran KPU Kabupaten Tabalong sesuai tingkatan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil Coklit mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu, perangkat pemerintah, dan perwakilan peserta Pemilu di wilayah kerjanya.

“Termasuk, perlunya partisipasi yang luas dari pemilih dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara,” ujar Mahdan.

Simak juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

“Apabila ditemukan hasil Coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS bisa meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil coklit,” tutupnya.

Diketahui, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu menyebut bahwa, masa kerja Pantarlih berakhir hingga tanggal 11 April 2023.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close