BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengawasi rancangan alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dengan hasil yaitu terdapat 6 Dapil dan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019 kemarin.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang, Lianasari menyampaikan, bahwa sudah dari awal tahapan pihaknya telah mengirimkan surat himbauan agar dalam tahapan ini KPU Kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga : Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasi nya 50 kursi, sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut ” Kata Lianasari.
Kemudian dirinya mengungkapkan, dengan adanya hal tersebut, dapat lebih dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) yang mana pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk dan Pedurungan) yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.
Cek Juga : Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil
“Sedangkan 4 (empat) dapil lain nya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi. Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak 8 kursi. Kemudian Dapil 4 (Banyumanik, Gajah Mungkur dan Gunung Pati) sebanyak 9 kursi , dan Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak 7 kursi serta terakhir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak 7 kursi,” ungkapnya.
Hasil pengawasan rancangan tersebut, Bawaslu Kota Semarang telah memastikan KPU Kota Semarang sudah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Simak Juga : Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa
“Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” tutupnya.