Bimata

Bawaslu RI Siap Berikan Pendampingan Hukum Pada Bawaslu Sulteng Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 56 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Totok Hariyono menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait dengan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 miliar, tahun anggaran 2020.

“Kami tetap melakukan pendampingan hukum,” ujar Totok, dilansir dari salah satu laman media berita, pada Selasa (21/03/2023).

Kemudian, Totok mengatakan, bahwa Bawaslu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini yang dikerjakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Baca Juga : Kepala BIN Doakan Prabowo Subianto Sukses di Pilpres 2024

Dirinya menerangkan, proses hukum yang sedang berjalan tersebut, tidak akan mengganggu proses jalannya tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Tahapan pemilu tetap berjalan. Tidak akan mengganggu karena proses itu,” ujarnya.

Cek Juga : Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan

Selain itu, beberapa waktu lalu, Kepala Kejati Sulteng Agus Salim memberikan pernyataannya kepada para awak media, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lembaga pengawas pemilu tersebut. Diketahui, Kejati Sulteng juga telah memeriksa 20 sampai 30 orang saksi.

Lebih lanjut, Kejati Sulteng juga telah menggeledah kantor Bawaslu Donggala, Parigi Moutong dan Banggai Kepulauan yang berada di Provinsi tersebut.

Kejati Sulteng juga telah menyita beberapa dokumen, yang terkait masalah tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini Kejati Sulteng belum menjelaskan lebih detail dugaan korupsi tersebut.

Simak Juga : Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas

Exit mobile version