BIMATA.ID, Kepulauan Meranti – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menemukan tujuh dugaan pelanggaran dan sebanyak 11.415 orang pemilih tidak memenuhi syarat selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilu pada tahap pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan, bahwa tujuh temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan dari petugas pengawas kelurahan/desa (PKD), terutama soal dugaan pelanggaran pantarlih baik itu pengawasan secara melekat maupun uji fakta di lapangan.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, temuan ini seperti adanya petugas pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP elektronik yang bersangkutan apabila pemilih yang belum terdaftar dalam formulir tidak dapat ditemui secara langsung.
“Semua temuan termasuk dalam pelanggaran administrasi. Jadi kita sarankan KPU untuk melakukan perbaikan selama tempo tiga hari sejak saran itu dilayangkan dan mereka telah menindaklanjutinya,” kata Syamsurizal.
Lain dari pada itu, Bawaslu juga menemukan, ada sebanyak 11.415 pemilih atau 7,35 persen di Kepulauan Meranti yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang coklit dari keseluruhan jumlah pemilih 155.298 jiwa.
Diketahui pemilih TMS itu merupakan orang yang tidak dikenal, meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih salah penempatan TPS dan pemilih pindah domisili.
“Terhadap data ini, kita mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindak lanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sempat mengalami beberapa kesulitan dalam proses pengawasan coklit yang dilakukan oleh 707 petugas pantarlih di sembilan kecamatan. Namun dengan minim jumlah PKD, Bawaslu tetap berupaya dengan strategi-strategi yang matang sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
“Kita tidak pernah kendor dan patah semangat dalam melakukan pengawasan coklit dengan berbagai strategi seperti uji petik. Karena tidak mungkin kita lakukan pengawasan melekat satu persatu. Sementara PKD kita hanya 101 orang, dan pantarlih 707 orang. Jadi butuh strategi yang matang untuk itu,” tutupnya.
Sebagai Informasi, proses coklit oleh pantarlih ini dilakukan mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023 telah rampung. Saat ini, Bawaslu Kepulauan Meranti terus melakukan pengawasan tahap demi tahap dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).