BeritaNasionalPolitik

Bawaslu Ingatkan Parpol Untuk Tidak Lakukan Kampanye Diluar Jadwal Yang Ditentukan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn Jefler H Malonda mengingatkan pada seluruh partai politik (Parpol) yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang tentukan oleh badan penyelenggara pemilihan umum.

Hal ini disampaikan Herwyn saat diri nya menjadi narasumber bimbim teknis (Bimtek) Partai Demokrat bertema Bawaslu dan Urgensi Pengawasan Pemilu 2024 di Jakarta. Dilansir melalui website resmi Bawaslu RI, pada Selasa (14/03/2023).

Walaupun dirinya mengingatkan hal tersebut. Akan tetapi ia mengatakan, kalau setiap parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Baca Juga: Survei PWS: Duet Prabowo-Ganjar Paling Banyak Dipilih

“Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, parpol dilarang kampanye! Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol,” ujar Herwyn Jefler H Malonda.

Kemudian Herwyn menjelaskan, bahwa sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu ini dipersilakan, namun hanya dengan pendidikan politik dengan metode terbatas dan sebatas internal saja.

Cek Juga: Pejuang Ekonomi Kerakyatan, Sudaryono Kobarkan Semangat Perjuangan Pedagang Dukung Prabowo

Selain itu, dirinya juga menyampaikan, hal yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

“Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai, jangan lakukan di luar itu,” pungkasnya.

Simak Juga: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close