BeritaHukumNasionalPolitik

Bawaslu dan KY Akan Godok Nota Kesepahaman Pemantauan dan Pengawasan Perkara Pemilu 2024

BIMATA.ID, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan pertemuan diskusi bersama dengan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Bawaslu Jakarta.

Diketahui, tujuan dari pertemuan tersebut, Bawaslu bersama KY berencana akan menggodok nota kesepahaman pemantauan dan pengawasan perkara Pemilu 2024.

Dalam pertemuan itu, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan harapannya, ia berharap perjanjian kerja sama antara Bawaslu dan KY semakin diperkuat.

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

“Nanti poin-poin kerja sama yang dibahas itu lebih substansi, apa saja kendalanya, kekurangannya apalagi dari perspektif penyelenggaraan pemilu yang agak rumit,” tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Bawaslu Herwyn Jefler H Malonda, dirinya berharap koordinasi Bawaslu dan KY semakin ditingkatkan, terutama terkait dengan penegakan hukum.

Sebab menurutnya, pernah terjadi salah satu partai politik lokal Aceh diterima permohonannya melalui prosedur Tata Usaha Negara (TUN) biasa, tetapi sebelumnya partai tersebut belum mengajukan sengketa proses di Bawaslu.

Cek Juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

“Sebelumnya, mereka belum melalui sengketa proses di Bawaslu tapi dipertimbangannya menyatakan bawaslu sedang proses,” imbuhnya.

Sementara itu, Lolly Suhenty mengungkapkan, bahwa Bawaslu sebagai tempat mencari keadilan dan sebagai instansi penegak hukum pemilu terutama jika ada sengketa proses pemilu.

“Jika dia merasa tidak terpenuhi maka dia bisa lari ke TUN. Maka itu, kami berharap nantinya semakin kuatnya kesepahaman antara Bawaslu dan KY,” pungkasnya.

Simak Juga: Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Dalam diskusi dengan KY tersebut turut dihadiri juga oleh Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait dan Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close