BIMATA.ID, Bali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif pada Pemilu Serentak 2024, di Kuta, Badung.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, menyuarakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif.
Wirka menerangkan, penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu disaat bertugas, sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali itupun menyampaikan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu dari strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyampaikan, bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu.
Cek Juga: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri
Radian menilai, afirmasi dalam konteks penegakan hukum ini dapat diberikan dalam bentuk perlakuan khusus, guna menghadirkan kesetaraan saat mengakses mekanisme hukum pemilu.
“Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan pemilu itu fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkasnya.
Simak Juga: Di Bali, Muzani Bicara Komitmen Prabowo Jaga Kebhinekaan NKRI
Diketahui, Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani yang didampingi anggota Bawaslu Bali, Wirka, I Ketut Rudia, dan I Ketut Sunadra serta menghadirkan pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.