BeritaNasionalPolitik

Bantah Tudingan DPR Soal Tunda Pemilu, Prima: Kami Sudah Suarakan Sejak November 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membantah tudingan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung perihal upaya penundaan pemilihan umum (Pemilu) secara perlahan yang sedang terjadi lewat gugatan-gugatan hukum.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Alif Kama mengatakan, pernyataan Doli yang tendensius mengarah ke pihaknya tidak seutuhnya benar. Termasuk soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata partainya.

Baca juga: Prabowo Kian Diterima Semua Pihak

Alif menjelaskan, dalam Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima tertanggal 8 Desember 2022, pada pokoknya berisi tuntutan yang pernah disampaikan ketika masih menggunakan jalur jalanan.

“Soal meminta tahapan proses Pemilu dihentikan ini, kami sudah suarakan sejak November atau Desember 2022 dalam bentuk aksi atau demonstrasi ke KPU,” katanya, Selasa (28/03/2023).

Dia menyampaikan, Putusan PN Jakpus juga tidak eksplisit di dalamnya menyebut perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Lihat juga: Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan

“Yang ada adalah Tergugat (KPU) diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memulai Pemilu dari awal lagi selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tandas Alif.

“Itu bagian dari konsekuensi atau risiko politik dari proses penyelenggaraan Pemilu yang menurut kami tidak beres atau tidak profesional,” sambungnya.

Maka dari itu, dia menyatakan keberatan jika Prima dianggap sebagai pihak yang menginginkan penundaan Pemilu terjadi, khususnya oleh DPR RI yang notabene merupakan wakil rakyat.

Simak juga: Gerindra Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

“Pertanyaannya, sejak November atau Desember 2022 kami menyuarakan tuntutan. Ini teman-teman Komisi II (DPR RI) ada di mana saat kami dicurangi dalam proses verifikasi administrasi? Jangan sudah ada putusan PN Jakpus, sudah ada putusan Bawaslu, baru riuh lagi,” ujar Alif.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close