BIMATA.ID, Jabar- Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H, menuturkan jika semua pihak berkomitmen dalam mendirikan Sekolah Sampah demi menuntaskan permasalahan sampah di hulunya, maka Sekolah Sampah ini harus dipayungi hukum oleh peraturan daerah.
Dengan peraturan daerah, misalkan diatur bahwa Sekolah Sampah harus didirikan di desa-desa.
BACA JUGA: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil
Atau, para kepala desa harus mengikuti pembelajaran di Sekolah Sampah sehingga bisa memimpin desanya dengan mindset pengelolaan sampah yang baik dan benar.
“Bila dalam satu kabupaten paling tidak ada satu desa sekolah sampah dan diatur dalam peraturan di kabupatennya bahwa setiap desa atau setiap kepala desa yang terpilih diwajibkan untuk belajar di sekolah pengelolaan sampah, maka paling tidak kepala-kepala desa akan memiliki mind set tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar,” kata Tina.
BACA JUGA: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa
Peraturan daerah mengenai pengolahan sampah di hulu atau Sekolah Sampah ini, katanya, harus juga mengatur lahngkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengelolaan sampah dan operasional sekolah sampah, bahkan diturunkan dalam bentuk peraturan desa.
“Terkadang perda pengelolaan sampah tidak sampai kepada esensinya. Juga mind set membuang sampah ini tidak akan bisas terlaksana dengan baik dari hulunya apabila tidak disertai kesadaran dari masyarakatnya,” tuturnya.
Tina yang merupakan salah satu anak buah Prabowo Subianto ini mengatakan, nantinya sekolah pengelolaan sampah ini bisa juga menjadi tempat belajar untuk anak-anak sekolah sampai menjadi program kerja tempat kuliah dan kerja nyata mahasiswa.