BeritaHukumPolitikRegional

Ahmad Sahroni Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Praktik Jual Beli KTP Kepada WNA

BIMATA.ID, Jakarta – Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Sahroni, menanggapi kasus praktik jual beli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dilakukan oleh oknum pemerintah daerah kepada warga negara asing (WNA) yang berasal dari Rusia.

Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas praktik. Menurut dirinya, temuan jual beli identitas tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal tersebut akan menimbulkan dampak buruk di masa mendatang.

“Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus tersebut. Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Saya tidak yakin hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar,” ujar Sahroni, dikutip dari website resmi DPR RI, Rabu (15/03/2023).

Baca Juga : Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

Selain itu, Sahroni juga menyoroti maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata belakangan ini. Ia meminta aparat tak segan menindak para turis yang melakukan pelanggaran.

“Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Cek Juga : Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat

Lebih lanjut Sahroni menegaskan, tak hanya ditindak lanjuti, akan tetapi seluruh pihak juga perlu memberikan sosialisasi kepada WNA agar mereka lebih disiplin selama berwisata di Tanah Air.

“Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA) dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” tutupnya.

Simak Juga : Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Diketahui sebelumnya, RK (37) warga negara Ukraina dan MZN (31) warga negara Suriah, tertangkap seusai membeli KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali. Mereka ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta, Bali. Kedua identitas itu dibeli dengan harga berkisar Rp 8 juta hingga 10 juta Rupiah dengan proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close