BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi II, Ahmad Doli, menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang menetapkan penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.
Ahmad Doli mengatakan, kalau Komisi II akan mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPU untuk melakukan banding ke PN DKI Jakarta. Dirinya mengatakan pihaknya bersedia membantu KPU bila mana membutuhkan bantuan teknis seperti ahli hukum.
Hal ini disampaikan Ahmad Doli, saat dirinya membacakan hasil kesimpulan rapat kerja komisi II bersama dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Prabowo ‘Dikepung’ Srikandi TNI AU Usai Dianugerahi Warga Kehormatan Kopasgat
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Ahmad Doli, dikutip dari media resmi Parlemen, Kamis (17/03/2023)
Menurut Doli, keputusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik. Sebab, Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI,dan DKPP.
Lebih lanjut dirinya menekankan, bahwa dengan adanya keputusan penundaan pemilu ini membuat kerja keras Komisi II selama dua tahun tersebut seperti sama sekali tidak dianggap oleh Partai Prima dan PN Jakpus.
Cek Juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius. Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,” imbuhnya
Politisi Partai Golkar ini pun mendorong KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini. Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan PN Jakpus atas penundaan Pemilu 2024.
“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu,” ungkapnya.
Simak Juga: Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat
Selain itu, Doli juga meminta dalam menghadapi persoalan ini, KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk tetap solid dan saling bahu-membahu. Hal yang juga akan dilakukan Komisi II untuk lebih mengintensifkan koordinasi. Karena, Pemilu ini bukan hanya tentang penyelenggara saja, akan tetapi juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.
“Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya,” pungkasnya.