BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUMKMUmum

Tingginya Harga Minyak Goreng Curah Melampaui HET

BIMATA.ID, Jakarta – Telah diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng dan curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditemukan di seluruh Indonesia.

Mulyawan Ranamanggala mengatakan, di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, hingga Yogyakarta telah ditemukan berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat dalam penjualan Minyakita.

BACA JUGA: Prabowo: Sisa Hidup Saya Untuk Bangsa dan Negara

“Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan bahwa harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan,” sebut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (30/01/2023).

Sambungnya, survei ini juga menyikapi berbagai informasi yang telah beredar di publik terkait langkanya minyak goreng.

Diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Beleid menetapkan, bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Namun, peraturan yang dikeluarkan bertujuan untuk menjaga stabilitas minyak goreng curah di tingkat konsumen.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Kembali Tunjukkan Tata Krama Saat Unggah Fotonya

Berdasarkan pantauan KPPU, tak jarang harga minyak goreng yang terjadi di pasaran dapat berkisar 5-14% di atas HET. KPPU telah menduga, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh penjual atau distributor di berbagai wilayah.

Maka dari itu, KPPU berharap, pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat, dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close