BIMATA.ID, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menangkap seorang warga negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler (54).
Diketahui, Bunyamin merupakan terpidana kasus tindak pidana perusakan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 2 Februari 2023.
“Terpidana bersikap kooperatif dan tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejari Mataram,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat (03/01/2023).
Baca juga: Musra Relawan Jokowi, Suara Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies
Bunyamin dihukum satu tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1517K/Pid/2022 pada 4 Januari 2023. Putusan tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding.
Ketut mengemukakan, penangkapan Bunyamin dimulai sejak pukul 08.00 WITA. Tim Tabur Kejari Mataram mendatangi kediaman Direktur PT Grend House itu bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Tim Tabur Kejari Mataram, imbuh Ketut, melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi MA RI terhadap Bunyamin dan menerangkan hak-hak keimigrasiannya.
“Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, terpidana dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram,” imbuhnya.
Lihat juga: Gerindra Ingin Prabowo Presiden, Muzani: Kami Ingin Kekayaan Indonesia Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat
Bunyamin merupakan terpidana warga negara asing (WNA) kedua yang diamankan tim Tabur untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Mataram dalam satu pekan. Pada Jumat, 27 Januari 2023, WNA Bulgaria bernama Plamen Petkov Beshirov (43) yang menjadi terpidana kasus penadahan juga dijebloskan ke LP tersebut.
Tabur merupakan salah satu program Kejagung RI di Bidang Intelijen. Melalui program tersebut, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum.
Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tuturnya.
Simak juga: Prabowo Subianto Sebut NU Salah Satu Pilar Persatuan dan Kesatuan Bangsa
[MBN]