BeritaHeadlineHukumPolitikUmum

Tangani Pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Akan Buat Juknis

BIMATA.ID, Jakarta- Mengingat masih adanya tingkat kecurangan atau pelanggaran pada Pemilu di pada beberapa tahun lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membuat petunjuk teknis (juknis) guna memastikan penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 sesuai dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penyusunannya.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya pada saat ditemui oleh para awak media, Jumat (24/02/2023).

“Mengingat mekanisme penanganan pelanggaran sangat kompleks, maka Bawaslu memandang perlu untuk menyusun juknis,” ujar Puadi.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyakita

Menurutnya, juknis ini penting sebagai petunjuk atau pedoman bagi seseorang dalam menafsirkan isi teks peraturan perundang-undangan sesuai prinsip hukum dalam penyusunannya.

Dia memberikan contoh, ketika menyusun dua perbawaslu penanganan pelanggaran, menggunakan beberapa prinsip penegakkan hukum pemilu.

Selain itu, dirinya menilai, prinsip hukum pemilu tersebut, di antaranya berorientasi pada perlindungan hak politik, memberi kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat, menyampaikan laporan.

Cek Juga: Prabowo Pamerkan Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa di Kancah Internasional

Serta proses penanganan pelanggaran yang transparan, dimana pelapor bisa dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya.

Oleh karena itu Bawaslu beberapa waktu lalu melakukan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Puadi mengungkapkan kegiatan rapat tersebut akan membahas model dari penegakkan hukum pemilu yang sekaligus menjadi ruang lingkup kerja dari divisi penanganan pelanggaran.

Simak Juga: Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

“Juga sebagai pedoman melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu,” tuturnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close