BeritaEkbisEkonomiHukumNasionalOpiniPerkebunanUmum

Surya Darmadi Bacakan Pledoi, Saya Diperlakukan Tidak Adil

BIMATA.ID JAKARTA – Bertempat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, terdakwa Surya Darmadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi), jelang berakhirnya sidang perkara korupsi lahan sawit Duta Palma Group

“Saya ingin sampaikan, bahwa saya didudukan menjadi Terdakwa bagaikan mimpi di siang bolong, hal yang  tidak pernah saya bayangkan  menimpa hidup saya. Sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola, khususnya perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia.” tegas Surya Darmadi mengawali pembacaan pledoi, Kamis (16/2/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Fahzal Hendri beserta dua hakim anggota, kemudian Jaksa Penuntut Umum Ruri dan Tim Kuasa Hukum terdakwa dipimpin oleh Juniver Girsang.

Pledoi Surya Darmadi berjudul MENGAPA SAYA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL DAN TIDAK MANUSIAWI SEMENTARA PERSOALAN YANG SAYA HADAPI SAMA SUBSTANSINYA DENGAN 1192 PERUSAHAAN LAINNYA?

Dikesempatan yang sama Surya Darmadi mengatakan, apa  kesalahan yang dilakukan dalam kasus korupsi lahan sawit tersebut. Perusahaan yang dikelolanya tak pernah mendapat teguran dan dokumen yang dimilikinya tak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan.

“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya? Karena kebun yang di perusahaan sudah saya kelola, sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” jelasnya.

Surya Darmadi mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai mega koruptor pada Juli 2022. Dia mengklaim lima perusahaan yang dimilikinya sudah memiliki izin.

“Saya juga merasa kaget tiba-tiba diekspos media, sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya, dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun, dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Surya Darmadi.

Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal, pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahaan tersebut dikatakan, kami mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan, per tahun Rp 7,2 triliun. Dengan demikian, dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan ditransfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU.

Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan JPU padahal keuntungan laba perusahaan saya non-HGU, hanya Rp 210 miliar, sedangkan itu juga diungkap bahwa kelima perusahaan saya disebut tidak memiliki izin sama sekali, padahal kenyataannya lima perusahaan sudah saya peroleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan, malah PT Kencana Amal Tani memiliki HGU tahun 1997, Bayu Bening Utama tahun 2007,” jelasnya.

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tuturnya.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close