BeritaEkonomiHeadlineHukumNasionalPolitikUmum

Sufmi Dasco Tekan Pejabat Publik Laporkan LHKPN Pada KPK

BIMATA.ID, Jakarta- Menanggapi salah satu kasus yang dilakukan oleh salah satu keluarga dari pegawai pajak, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menekan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat dari kejadian tersebut, banyak sebagian masyarakat yang menyatakan tidak ingin membayar pajak. Dikutip dari website resmi dpr.go.id, pada Selasa (28/02/2023).

Baca Juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura

Dasco pun menyampaikan, tidak semua oknum pejabat pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. ia juga menekankan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat publik.

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar Dasco kepada para awak media, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Cek Juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat

Politisi dari Fraksi partai Gerindra ini pun mengungkapkan, bahwa tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Ia menilai, masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.

“Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.

Simak Juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Ini Yang Dibahas

Selain itu, Dasco juga meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN.

“Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata Dasco.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close