Bimata

Soal Sistem Pemilu, Kemendagri: Pemerintah Hormati Putusan MK

BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Subdirektorat Fasilitas Peningkatan Demokrasi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ispahan Setiadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan sistem Pemilu. Kemendagri terbuka dengan apapun keputusan MK.

“Ya prinsipnya pemerintah menghormati putusan MK dan ini sudah berproses kemarin sidang. Sekarang proses sidang mendengarkan pihak terkait,” kata Ispahan usai diskusi bersama AIPI di Mercure Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/02/2023).

BACA JUGA: Prabowo Subianto Kembali Ingatkan Peran Ulama dan Santri Dalam Membangun Bangsa

Ispahan menyebut sidang di MK soal sistem Pemilu sedang ditahap mendengarkan pihak terkait. Menurutnya, kedua sistem Pemilu itu memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Kalau kelebihan terbuka lebih dekat dengan masyarakat, derajat keterwakilan lebih tinggi. Sementara (sistem proporsional) tertutup itu lebih mudah, dalam kaitan lebih sederhana dalam desain suara-suara. Tapi prinsipnya, pemerintah itu patuh saja sama keputusan MK,” tegasnya.

Ispahan menyebut Kemendagri akan mengikuti keputusan MK. Meski demikian, ia menilai sistem proporsional yang sudah berlangsung, yakni terbuka atau coblos caleg akan memudahkan KPU untuk mensosialisasikannya.

BACA JUGA: Beri Sambutan Via Virtual Dalam Haul K.H Ahmad Makki, Prabowo Subianto Minta Maaf

“Kalau kami sesuai dengan yang dibacakan oleh pimpinan pada sidang, kami berharap menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD,” ucap Ispahan.

“Kan selama ini, ini sudah tahun kedua (sistem pemilu terbuka) berarti dengan sistem begitu saya kira KPU lebih mudah juga mensosialisasikan. Mungkin dengan desain surat suara yang ada,” pungkasnya.

 

Exit mobile version