BIMATA.ID, Jakarta – Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut kepada anak kembali ditunda. Pasalnya, sejumlah tergugat dalam perkara itu kembali tidak hadir.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (07/02/2023).
Majelis hakim menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa, 28 Februari 2023. Para tergugat yang tidak hadir diminta datang pada persidangan tersebut.
Baca juga: Lambaian Tangan Prabowo Subianto Disambut Histeris Puluhan Ribu Penonton Konser Dewa 19
Terdapat tiga tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Yaitu, CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian tergugat yang absen, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).
Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak tersebut untuk memenuhi panggilan sidang. Jika pada agenda berikutnya tidak hadir lagi, maka perkara itu dipastikan tetap berlanjut.
“Seandainya pun kita sudah panggil tetapi mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya, mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu,” katanya.
Lihat juga: HUT ke-15 Partai Gerindra, Ajang Supandi Ajak Semua Pihak Menangkan Prabowo
Persidangan hari ini merupakan sidang lanjutan dari Selasa, 17 Januari 2023. Sidang sebelumnya ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir. Terdapat 25 penggugat dari perkara tersebut yang juga orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok I, keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat. Kelompok III, keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
Sebanyak 25 penggugat itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Simak juga: Di Mall Gerindra Ajak Milenial Berjuang Bersama Prabowo Subianto
Para tergugat tersebut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.
Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI serta turut tergugat, yakni Kemenkeu RI.
[MBN]