BIMATA.ID, Bekasi – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Deni Mulyadi di Cikarang, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif yang melakukan pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
“Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini kami lakukan kajian dulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Deni, dikutip dari antara, Selasa (21/02/2023).
Baca Juga : Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah
Deni meminta kepada praktisi politik agar mengikuti Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.
“Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, namun jika ada pelanggaran pemasangan, hal itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.
“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” pungkasnya.