BeritaHukumRegional

Resmi! Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya

BIMATA.ID, Banten – Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi, Mohammad Hasya Athallah Saputra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, keputusan tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi.

“Keputusan ini berdasarkan hasil tim monitoring, evaluasi, dan analisa yang menemukan hasil dari rekonstruksi adanya temuan bukti baru,” ungkapnya, saat konferensi pers di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (06/02/2023).

Baca juga: HUT ke-15 Partai Gerindra, Ajang Supandi Ajak Semua Pihak Menangkan Prabowo

Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB. Mobil itu tengah dikendarai pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono.

Namun, Kombes Pol Trunoyudo enggan merincikan bukti baru yang ditemukan. Dicabutnya status tersangka, lanjutnya, diambil setelah adanya beberapa proses pengumpulan data dari tim asistensi dan evaluasi.

Ada beberapa tahap yang dimulai dari menyelenggarakan forum asistensi. Mereka yang menghadiri forum tersebut antara lain Dirlantas, ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan ATPM, Kompolnas, dan Ombudsman.

Lihat juga: Di Mall Gerindra Ajak Milenial Berjuang Bersama Prabowo Subianto

Lantas, tim asistensi dan evaluasi menyimpulkan perlu ada rekonstruksi yang telah digelar pada Kamis, 2 Februari 2023. Setelah itu, Polda Metro Jaya juga membentuk tim monitoring, evaluasi, dan analisa (MEA) yang menyimpulkan adanya barang bukti baru.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya mengacu pada Pasal 1 Ayat 20 Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Yakni, rekomendasi pertama agar mencabut Surat Ketetapan (SK) status tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi.

Simak juga: Prabowo Subianto Disindir Tifatul, Kader Muda Gerindra Anggap Cari Sensasi Publik

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol Trunoyudo.

Diketahui, pembentukan tim asistensi dan evaluasi tersebut merupakan arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan, agar Polda Metro Jaya mengusut ulang kasus mahasiswa UI, Hasya pasca banyaknya desakan dari publik.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close