BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Pol E.
Sebagaimana diketahui, Bharada Pol E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Pol J.
Baca juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
“Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Ketut Sumedana, Senin (27/02/2023).
Ketut mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Bharada Pol E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Lihat juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat
“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Simak juga:Berjaya pada 2019, Muzani Minta Masyarakat Riau Kembali Dukung Prabowo 2024
[MBN]