Bimata

Resahkan Masyarakat, PMJ Tangkap 296 Pelaku Kejahatan

BIMATA.ID JAKARTA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran menangkap 296 tersangka kasus kejahatan yang meresahkan selama 30 hari dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.

Sebanyak 199 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian berhasil tangkap ratusan tersangka. Hal ini disampaikan saat rilis hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Semua tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor.

Dalam kesempatan yang sama Henki menjelaskan, sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi, dimana jejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap yakni 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(W2)

Exit mobile version