BIMATA.ID, Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo, berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di bumi reog. Kedua tersangka itu ada yang menjadi pengedar dan kurir. Namun, mereka sama-sama pemakai barang haram tersebut.
Pengedar yang juga pemakai sabu yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Ponorogo bernama Bayu. Tersangka itu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dinginnya jeruji besi nampaknya tidak membuatnya kapok untuk berbisnis barang yang biasa disebut serbuk kristal putih tersebut.
Baca juga: Hari Ini Rombongan Relawan Jokowi Mania Temui Prabowo Subianto untuk Dukungan di Pilpres 2024
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ucap Kasatres Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen, Jumat (17/02/2023).
Dari tangan tersangka Bayu itu, AKP Khusen mengemukakan, petugas Satres Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut seberat 1,27 gram.
“Kita berhasil amankan barang bukti seberat 1,27 gram dari tangan Bayu,” imbuhnya.
Sementara, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap bernama Andik, Warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun itu ditangkap oleh petugas saat hendak mengirimkan barang sabu-sabu dari Madiun ke Ponorogo.
Lihat juga: Resmikan Sumur Air Bersih Di Lombok, Prabowo Bagikan Puzzle Peta Indonesia ke Anak-anak
Kurir sabu tersebut ditangkap saat berada di perbatasan Ponorogo-Madiun. Tepatnya, saat berada di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
“Kita tangkap kurir narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Ponorogo-Madiun. Yakni, di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo,” jelas AKP Khusen.
Dari tangan tersangka Andik, polisi mengamankan barang bukti seberat 3,09 gram sabu-sabu. Rencananya, sabu itu bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Saat penangkapan kurir tersebut, tersangka sempat ketakutan dan meminta ampun kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
“Tersangka kedua ini bertindak sebagai kurir. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Ponorogo,” tandasnya.
Simak juga: Menhan Prabowo Bagi-Bagi Puzzle Peta Indonesia ke Anak-Anak di Lombok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal senilai Rp 8 miliar.
“Ini dua kasus yang berbeda. Jadi, para pelali tidak terkait satu sama yang lainnya,” ungkap AKP Khusen.
[MBN]