Bimata

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 317,59 gram dari India

BIMATA.ID TANGERANG KOTA Narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota . Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal India berinisial DS (49).

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan paket ekpedisi yang mencurigakan asal India.

Setelah paket tersebut diperiksa, lanjut Zain, polisi mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun. Pihaknya kemudian menelusuri alamat yang tertulis di penerima paket inisial DS, yang tinggal di Koja, Jakarta Utara.

“Petugas bergerak menangkap DS dan mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (4/2/2023).

Tersangka mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DS dan IW saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukamannya berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

(W2)

Exit mobile version