BIMATA.ID JAKARTA Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil peredaran narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi berikut 36 tersangka salah satu diantaranya wanita ditangkap.
Pengangkapan dan penyitaan barang bukti tiga jenis Narkoba butuh waktu satu bulan di Januari 2023.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan dari 43 Laporan yang diterima, Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram sabu, 896,3 gram Ganja dan 246 butir extasi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.
“Mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi,” ungkap Anton dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).
Lebih lanjut AKBP Anton menyampaikan bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat kejadian peristiwa (TKP) yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.
“Ada 31 orang diamankan dari 29 TKP, Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamakan dari beda TKP, ” beber Anton
Narkotika jenis sabu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari Ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda.” Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari tersangka, rencananya oleh tersangka di Kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di rumahnya untuk di buat Kawin Silang, “jelas Anton
Para tersangka di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
(W2)