BIMATA.ID, Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan 106 calon jemaah mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Hal tersebut terungkap dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian Rp200 juta. Ia hendak berangkat bersama 10 orang keluarganya.
“Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat,” katanya, Kamis (02/02/2023).
Baca Juga : Gerindra Ingin Prabowo Presiden, Muzani: Kami Ingin Kekayaan Indonesia Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat
Pihaknya menjeaskan, Dari laporan ES, Polresta Bogor Kota mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.
Cek Juga : Prabowo Subianto Sebut NU Salah Satu Pilar Persatuan dan Kesatuan Bangsa
“Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.(oz)
Simak Juga : Prabowo Subianto : NU Hadir Beri Kontribusi Besar Terhadap Kebangkitan, Ekonomi, Pendidikan dan Ummat