BIMATA.ID, Jambi – Pelajar SMA berinisial MSA (17), yang nekat mengemudikan mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bermerek Toyota Camry hingga mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 2 Februari 2023 diproses hukum oleh Polresta Jambi.
Selain itu, kepolisian akan melakukan pemeriksaan pada penumpang perempuan berinisial TA (16) hingga melakukan gelar perkara. Usai gelar perkara, barulah status MSA ditetapkan oleh polisi.
“Status hukum terhadap pengemudi belum ditentukan. Kita masih akan periksa penumpangnya yang baru saja menjalani operasi,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Senin (06/02/2023).
Baca juga: DPD Gerindra Jateng Instruksikan Strategi Kemenangan Prabowo di 2024, Serta Gelar Kegiatan Senam
Kompol Aulia menyampaikan, saat ini pelajar SMA itu masih harus wajib lapor.
“Tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi sudah memeriksa urine kedua remaja tersebut. Hasilnya, tidak menunjukkan mereka telah mengkonsumsi narkoba dan alkohol.
Lihat juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih Kepada Jokowi Dalam HUT ke-15 Gerindra
Kendati demikian, sebelum insiden kecelakaan lalu lintas, pengemudi dan penumpang digerebek saat pacaran di dalam mobil dinas tersebut. Penggerebekan itu membuat remaja berinisial MSA (17) panik serta menancap pedal gas mobil hingga mengalami kecelakaan. Mobil tersebut menabrak pohon dan trotoar.
Meski sudah rusak berat, Toyota Camry itu dikemudikan lagi ke arah simpang Tugu Adipura. Tetapi sesampai di dekat Rumah Sakit Siloam, mobil tersebut kehilangan kendali lalu menabrak tiang reklame dan Toyota Calya BH 3056 XX.
Penumpang perempuan di dalam mobil itu berinisial TA (16). Sesuai kesaksian warga, sang penumpang ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Ia yang mengalami patah kaki langsung dibawa ke rumah sakit.
Simak juga: Prabowo Subianto Tegaskan Siap Bela Pemerintahan Presiden Jokowi Hingga Berhasil
Kini, Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jambi, Kadarisna, dikabarkan mengundurkan diri. Selain itu, ibu kandung MSA tersebut bakal dinonaktifkan dari jabatannya.
[MBN]