Berita

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

BIMATA.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” katanya, Selasa (07/02/2023).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Baca Juga : Prabowo Beri Kepercayaan Buruh Lepas Jadi Pengucap Pembukaan UUD 45 di HUT Gerindra

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Saat ini Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis, 2 Februari 2023, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

Cek Juga : DPD Gerindra Jateng Instruksikan Strategi Kemenangan Prabowo di 2024, Serta Gelar Kegiatan Senam

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak,” jelasnya.

Sebelumnya Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.(oz)

Simak Juga : Prabowo Ucapkan Terima Kasih Kepada Jokowi Dalam HUT ke-15 Gerindra

Tags

Related Articles

Bimata
Close