BeritaHeadlineHukumInternasionalUmum

Polisi Bekuk Pengedar Ratusan Ribu US Dollar Palsu, Ini Kronologinya

BIMATA.ID JAKARTA Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Dollar palsu dengan modus mendepositokan uang palsu ke salah satu Bank swasta.

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu pihak Bank Mandiri cabang Bekasi pada 11 Oktober 2022 silam.

“Polres Bekasi Kota melakukan rilis dugaan tindak pidana perkara, mempunyai persediaan yang diketahui itu menggunakan dan patut diduga uang palsu dari nilai mata uang asing (dollar),” jelas Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

“Pelaporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota, ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres. Waktu kejadian dimulai pada 11 Oktober kemudian ditangani Polres Bekasi Kota pada 26 Januari 2023,” ujarnya.

Polisi mengamankan satu pelaku berinisial YH dan memeriksa 4 orang saksi yaitu Y, H , IR alias ABH dan IR alias HIP.

YH, Tersangka Pelaku Pengedar Uang Dollar Palsu (Foto: Wahyu Widodo BIMATA.ID)

“Ada satu pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan atas nama YH kemudian proses penyelidikan terus berlangsung dengan saksi 4 orang dan 1 pelapor,” beber Trunoyudo.

“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan 100 US Dollar sebanyak 90 lembar,” sambungnya.

Kabid Humas menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku YH, menyuruh saksi Y untuk mentransaksikan uang palsu pecahan 100 US Dollar tersebut dengan cara didepositokan.

Pelaku mengaku, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari salah satu akun shopee dengan alamat toko yang tidak terdaftar.

“Pada tanggal 11 Oktober, YH menyuruh (saksi) Y menukarkan pecahan mata uang asing ke Bank Mandiri di Bekasi Kota dengan bentuk box alumunium pecahan USD dengan pecahan 100 (Dollar) sebanyak 108.668 mata uang pecaha mata uang USD,” ungkapnya.

“Saat dilakukan verifikasi pihak bank, dari 100 lembar uang US Dollar hanya 1 lembar yang asli. Dari 108.668 diperoleh hanya 48 yang asli,” jelas Trunoyudo.

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2023 Nasabah berinisial Y dipanggil oleh pihak Bank. Pihak Bank juga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Dari hasil pemeriksaan Y dan mengembangkan kasus tersebut, didapatkan kembali barang bukti 90 ribu pecahan USD yang diragukan,”ujarnya.

“Modusnya pelaku, ketika (saksi) Y mendapatkan proyek, mencari investor ketemu ID dan diarahkan ke (pelaku) YH. Kemudian YH menunjukan di box, menempatkan uang asli di atas. Ketika mendapatkan kredit Bank,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi di Bank Mandiri di Bekasi Kota, ia mencoba deposito ke Bank di Mampang Jakarta Selatan.

“Dibuat kesepakatan, tidak menyetorkan tapi dalam lembar deposito. Karena bank-nya kecil di Mampang, akhirnya ke Bekasi kota,” kata Trunoyudo.

Sampai saat ini Trunoyudo menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya uang palsu ke pihak kepolisian.

“Proses ini masih berlanjut, kami memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait transaksi yang mencurigakan, tentunya segera melaporkan pada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 244 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Kepada pelaku diancam dengan hukuman selama paling lama 15 tahun, Pasal 244 KUH Pidana,” tutup Trunoyudo.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close