BIMATA.ID, Jakarta- Polisi Resor (Polres) Muna telah menangkap Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (Kabid DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial HDT bersama anak buahnya, HSR saat sedang pesta sabu disalah satu rumah warga, di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Muna, Iptu Arman membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan Kabid Pencemaran Lingkungan DLH dan satu anak buahnya.
“Betul (salah satu yang ditangkap) Kabid Pencemaran Lingkungan di DLH Muna yang satunya anak buahnya,” kata Iptu Arman, hal ini dilansir melalui salah satu website berita, pada Kamis 09 Februari 2023.
Baca juga : Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Abdul Wachid Gerindra: Sangat Mungkin
Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga lainnya, yang berinisial BM (50), JF (47), dan RS (47).
“Kami mengamankan HDT, HSR, BM, JF dan RS yang saat itu sedang melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah tersebut,” ungkap Arman.
Selengkapnya : Migrasi Pemilih Jokowi Ke Prabowo Terungkap Via Musra di Jawa Tengah
Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam toples kemudian ditanam di dalam tanah.
“17 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam toples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS,” ungkapnya.
Sebelumnya : Pengamat: Relawan JoMan Tarik Dukungan Terhadap Ganjar, Apa ke Prabowo?
Atas perbuatannya, polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ML/FID