BIMATA.ID, Situbondo- Akibat memelihara hewan yang dilindungi seorang pengusaha di Besuki, Situbondo, Jawa Timur, diperiksa oleh polisi setempat.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan, pihaknya telah menerima laporan bahwa pengusaha yang berinisial RC telah memelihara Elang Bondol. Polres Situbondo langsung menyambangi rumah pengusaha tersebut.
“Setelah mendapat info awal, kami langsung mendatangi rumahnya,” ucap Dhedi, hal ini dikutip dari salah satu media berita ,pada Kamis (23/02/2023).
Dhedi menyampaikan, Polres situbondo telah mengamankan burung elang bondol peliharaan dan pemiliknya tersebut guna melakukan pendalaman dan identifikasi lebih lanjut.
“Selain elang bondol itu, pemiliknya juga kami periksa secara intensif untuk mengetahui lebih dalam muasal burung elang bondol tersebut,” tambahnya.
Cek Juga: Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah
Pengusaha itu terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika tidak bisa melengkapi dokumen perizinan
Simak Juga: Survei Polstat: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Ganjar-Anies Beda Tipis