BIMATA.ID JAKARTA – Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap mobil Toyota Fortuner yang mengunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Polri 3110-00 usai menabrak sepeda motor di lampu merah Mal Arion, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (6/2/).
“Berkembangnya di media sosial adanya satu kendaraan yang kemudian ada kecelakaan dengan menggunakan TNKB dinas Polri.
dalam hal ini Polda Metro Jaya terus mendalami adanya dugaan TNKB yang digunakan sehingga ramai menjadi perbincangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, kendaraan Fortuner tersebut diduga melanggar pasal 280, Undang-undang (UU) Nomor
22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran,” ujarnya.
“Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” sambungnya.
Ia menyebut, proses penyelidikan pengunaan TNKB dinas Polri itu akan dilakukan oleh tiga satuan kerja (Satker) Polda Metro Jaya yang terdiri dari Ditlantas, Ditreskrimum hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Proses ini akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditlantas, karena terkait dengan adanya pelanggaran lex spesialis undang-undang lalu lintas, kemudian juga melibatkan penyidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum,” papar Trunoyudo.
“Kami juga melibatkan Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri. Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan 3 satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan, tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres,” bebernya.
Trunoyudo menambahkan, jika terbukti adanya dugaan keterlibatan anggota polri dalam pengunaan TNKB itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan apabila ada keterlibatan personel pun ini akan dilakukan langkah-langkah secara tegas. bagaimana membuat atau mengembalikan public trust yang selama ini taunya itu mobil dinas, ternyata bukan,” ucapnya.
“Jadi proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas polri 3110-00 menabrak sepeda motor di lampu merah Mal Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (6/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka patah tulang di tangan sebelah kanan dan luka lecet pada kaki kanannya.
Pengemudi Fortuner itu bersama korban kemudian ke RS Persahabatan, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.
Sebelumnya, Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Ediyono mengatakan, pengemudi mobil Fortuner bernama Yudha Asri Vianda bertanggung jawab penuh terhadap pengendara sepeda motor, Muhammad Irsyad Firdaus.
“Saat terjadi laka (kecelakaan). di RS Persahabatan itu, kedua belah pihak baik korban dan pelaku (mobil) Fortuner itu udah kesepakatan musyawarah mufakat (damai) pakai materai 10.000 ,” kata AKP Ediyono kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
“Intinya pengemudi (Fortuner) Yudha ini bertanggung-jawab penuh atas kerusakan sepeda motor itu. Disaksikan tantenya korban, orang tua korban dan korbannya sendiri,” ungkapnya.
Proses lakalantas, kata Edi, sudah diselesaikan oleh kedua pihak di Polres Metro Jakarta Timur dan kedua pihak juga telah membawa kendaraannya masing-masing.
“Setelah (laka) itu, langsung diselesaikan di Polres. Dengan pernyataan (damai) itu, jam 21.00 WIB itu sudah terjadi mufakat makanya kendaraan dua-duanya di bawa,” paparnya.
“Motor dibawa ke bengkel, mobil diperbaiki di bengkel masing-masing. Eh Nggak tahunya pagi-pagi nya viral,” kata Edi.
(W2)