BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya (PMJ), sampaikan hasil gelar perkara kecelakaan Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Terdapat dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Hasya Attalah yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” imbuh Trunoyudo Kabid Humas PMJ.
Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka–dalam hal ini Hasya–sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.
Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.
(W2)