BIMATA.ID, Cianjur – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, memperketat pemeriksaan barang bawaan calon pendaki, seperti membawa bom asap, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan.
Juru Bicara Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan, selama ini pemeriksaan selalu dilakukan saat pendaki hendak naik dan turun gunung, namun sejak kejadian bom asap, pemeriksaan terhadap para pendaki akan di perketat.
“Kejadian beberapa waktu lalu, membuat kami lebih memperketat pemeriksaan barang bawaan calon pendaki agar tidak kembali terulang. Pemeriksaan melibatkan petugas, volunter dan warga sekitar jalur pendakian, pemeriksaan lebih ketat dilakukan di tiga pintu masuk,” kata Agus, dikutip dari antara, Selasa (28/02/2023).
Baca Juga : Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
Agus meminta kepada para pendaki untuk tidak membawa barang terlarang saat mendaki kepuncak gunung yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Agus juga menegaskan kepada para pendaki untuk membawa sampah kembali saat mereka mendaki gunung guna menjaga kebersihan dan kelestarian alam karena pencinta alam tidak akan merusak alam yang mereka kunjungi.
“Kalau memang pencinta alam, harus pintar dan bijak dengan tidak meninggalkan sampah di sepanjang jalur pendakian serta tidak membawa barang terlarang termasuk bom asap karena akan merusak udara di sekitar dan dampak luasnya dapat terjadi kebakaran,” ucapnya.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.
Kepala TNGGP Sapto Aji Prabowo dalam keterangan persnya mengatakan oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).
Simak Juga : Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat