BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Nadiem Makarim untuk pidanakan pelaku perobohan rumah singgah Presiden pertama Indonesia, Soekarno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan Widodo kepada para awak media melalui keterangan persnya, pada Senin (20/02/2023).
“BPHN Kemenkumham sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Mas Nadiem. Termasuk bila harus mengambil langkah pidana dengan melaporkan pihak yang merobohkan rumah bersejarah itu,” ujar Widodo.
Baca Juga: Prabowo Bersama Anak Buah Nobar Film Adagium, Cerita Nasionalisme Besutan Rizal Mantovani
Diketahui, rumah tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 12 Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat.
Menurut Widodo, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang sebagai pengelola cagar budaya bisa mencegah tindakan pengrusakan cagar budaya tersebut agar jangan hilang atau musnah.
“Apalagi ini sampai diratakan dengan tanah. Ini sudah tidak bisa ditolerir. Bila ini dibiarkan, maka menjadi preseden serupa. Jangan sampai cagar budaya musnah,” tegas Widodo.
Cek Juga: Nikmati Akhir Pekan, Prabowo Nobar Film Adagium di Bioskop Senayan
Widodo berharap kepada Pemkot dan aparat penegak hukum setempat untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Seperti halnya yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem yang sudah mengambil langkah-langkah hukum.
“Saya berharap seperti halnya Mendikbud yang tegas untuk mengambil langkah-langkah hukum, Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Simak Juga: Anak Buah Prabowo Dorong PB IPSI Kepri Go Olimpiade