BIMATA,ID, Jakarta- Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial LVH tengah menyelundupkan hewan dilindungi asal Indonesia.
Melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Polisi menemukan barang bukti berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya.
Sedangkan satwa burung dilindungi, masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) guna menunggu dilepas liarkan ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.
Baca Juga: Pedagang Ikan dan Nelayan Sumut Harap Prabowo Jadi Presiden
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menyampaikan, bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dan akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
”Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (tahap-2) segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ujar Eduward.
Cek Juga: Hari Ini Rombongan Relawan Jokowi Mania Temui Prabowo Subianto untuk Dukungan di Pilpres 2024
Diketahui sebelumnya, atas perbuatan yang dilakukan oleh LVH, ia akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000.
Simak Juga: Didukung JoMan, Prabowo Makin Optimis Jadi Suksesor Jokowi