BeritaKesehatanRegional

Pemkab Garut Siapkan Ruang Isolasi Untuk Penanganan Kasus Difteri

BIMATA.ID, Garut – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyiapkan ruang isolasi di puskesmas dan rumah sakit untuk penanganan pasien kasus difteri agar perawatan lebih fokus dan mencegah penularan terhadap warga lainnya.

“Tempat isolasi baru di Sukahurip saja, di rumah sakit juga sudah tersedia untuk penyakit menular,” kata Helmi, dikutip dari antara, jumat (24/02/2023).

Helmi mengatakan, wabah difteri pada saat ini tengah menyerang sejumlah warga di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, sehingga disiapkan ruang isolasi di daerah itu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut.

Baca Juga : Prabowo Pamerkan Inovasi Industri Karya Anak Bangsa di Kancah Internasional

Khusus pelayanan isolasi di Desa Sukahurip, pada saat ini sifatnya semi isolasi guna membatasi pergerakan masyarakat antar desa, pihaknya pun menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan masker.

“Namun di desa sekarang sudah semi isolasi, pergerakan antar desa sudah dibatasi,” ucapnya.

Pemkab Garut, pada saat ini terus melakukan penanggulangan terhadap wabah tersebut dan melakukan pengobatan dan pencegahan agar kasusnya tidak terus meluas.

“Saat ini kami terus melakukan penanggulangan, pasien yang sudah positif kami obati dan isolasi, itu dipisahkan,” ujarnya.

Helmi menjelaskan, pemerintah daerah setempat sudah membuka posko pelayanan kesehatan selama 24 jam agar dapat memberikan penanganan cepat apabila ada warga yang terindikasi terjangkit difteri.

“Kami juga buka posko 24 jam di puskesmas, kalau ada pasien dengan gejala demam, sakit menelan, batuk, sesak, bercak di tenggorokan, akan dilakukan penanganan,” tuturnya.

Helmi menyampaikan tim medis di lapangan juga berupaya untuk melakukan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya anak-anak berusia dua bulan sampai 13 tahun di desa itu.

“Kami juga akan menunggu konsultasi apakah harus satu kecamatan bahkan satu kabupaten, masih menunggu arahan pusat,” pungkasnya.

Simak Juga : Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Perlu diketahui, Pemkab Garut telah menerbitkan surat keputusan Bupati Garut tentang penetapan kejadian luar biasa (KLB) penyakit difteri selama 10 bulan atau hingga November 2023.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close