BeritaPendidikanRegionalUmum

Pemkab Bekasi Dinilai Kurang Memberikan Perhatian Pada Pondok Pesantren

BIMATA.ID, Bekasi-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, minta pemerintah Kabupaten Bekasi memperbaiki mutu pendidikan di lingkungan satuan pondok pesantren dengan melakukan intervensi anggaran melalui regulasi peraturan bupati.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan peluang memajukan pondok pesantren terbuka lebar setelah rancangan peraturan daerah terkait hal itu disetujui menjadi peraturan daerah, tinggal menanti aturan detail berupa peraturan bupati.

BACA JUGA: HUT Partai Gerindra ke-15, Prabowo Buka Acara Dengan Santuni Anak yatim

“Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut memuat ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengintervensi pesantren dari sisi anggaran,” katanya.

Dia menjelaskan intervensi pemerintah daerah dari sisi anggaran diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan pondok pesantren sehingga pesantren akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah reguler lain dalam memperoleh bantuan keuangan, baik untuk operasional maupun pembangunan infrastruktur.

Nuh mengaku regulasi terkait pesantren merupakan usulan langsung warga yang mengkhawatirkan keberlangsungan pondok pesantren. Saat ini ada sekitar 350 pesantren di Kabupaten Bekasi namun mayoritas di antaranya masih dikelola secara tradisional dengan anggaran terbatas.

BACA JUGA: HUT Partai Gerindra ke-15, Kader Muda Gerindra Doakan Prabowo Presiden

“Kebanyakan pesantren tradisional, sangat sedikit yang modern. Perhatian kita sangat kurang, khawatir berpengaruh pada kualitas pendidikan,” katanya.

Ia mencontohkan penerangan lampu di pesantren tradisional mungkin cuma lima watt, berpengaruh pada kesehatan mata. Kemudian lihat WC-nya, ketersediaan air, kemudian penyakit yang timbul karena kebersihan, ini sangat dipengaruhi ketersediaan dana yang dimiliki.

Pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sehingga program bantuan dari pemerintah layaknya BOS di sekolah negeri maupun swasta, tidak tersalurkan pada pesantren.

BACA JUGA: Prabowo Ucapkan Terima Kasih Kepada Jokowi Dalam HUT ke-15 Gerindra

“Eksistensi pesantren di Kabupaten Bekasi sudah berlangsung sangat lama dan turut mewarnai pertumbuhan Kabupaten Bekasi hingga saat ini. Dengan aturan turunan ini kita bisa meningkatkan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani mengatakan bantuan yang diberikan kepada pesantren sejauh ini hanya berupa hibah. Itu pun tidak bisa mengatur alokasi bantuan secara spesifik karena hanya diberikan dalam bentuk makro. Sedangkan melalui Perda Pesantren ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan dengan peruntukkan secara khusus.

“Bantuan hibah dari beberapa tahun lalu sudah digulirkan. Cuma hibah tidak bisa diarahkan secara spesifik. Kalau nanti bisa spesifik, seperti sekolah baik SD maupun SMP, negeri maupun swasta dapat BOS. Tujuannya untuk peningkatan mutu, segera kami rampungkan Perbup-nya,” kata dia.

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Yang Penting Saya Tidak Bohong dan Tidak Berkhianat

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Nedi Juanedi mengatakan sebagai lembaga yang sangat berperan dalam pendidikan di Indonesia, pesantren membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Nedi menjelaskan saat ini jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 400 pondok pesantren. Namun dari jumlah tersebut, hanya 305 yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi.

“Kalau selama ini bantuan untuk pondok pesantren itu diprioritaskan untuk pondok pesantren yang aktif baik secara administrasi kepesantrenan maupun kegiatan pembelajaran. Tetapi memang belum semua yang aktif dan terdaftar itu mendapatkan bantuan dari pusat,” katanya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Tegaskan Siap Bela Pemerintahan Presiden Jokowi Hingga Berhasil

Durinya berharap peraturan daerah ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan bantuan bagi seluruh pondok pesantren yang aktif dan terdaftar, salah satunya bisa dibuktikan dengan nomor statistik lembaga atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close