BeritaHukumNasionalUmum

Pemerintah: Perlu Adanya Syarat Batas Usia Bagi Pimpinan KPK

BIMATA.ID, Jakarta- Penentuan batas usia minimal bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diperlukan.

Keterangan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mewakili Pemerintah dalam sidang keempat pengujian UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (21/02/2023).

BACA JUGA: Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah

“Maka dalam rangka pemenuhan hak memperoleh kesempatan perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh pemenuhan syarat tersebut atau yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan tentunya tidak mengandung unsur yang sifatnya diskriminatif,” ujar Mualimin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Mualimin melanjutkan, penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam ketentuan a quo diperlukan sebagai penentuan syarat yang baru secara umum dan tidak diskriminatif. Adanya pengaturan usia terendah maupun tertinggi, menurut Pemerintah tidak terkait dengan isu konstitusionalitas.

BACA JUGA: Pesan Prabowo kepada Pengurus HIPMI Baru: Selamat Berkarya untuk Indonesia Raya

“Karena ini adalah terkait erat dengan pilihan kebijakan atau open legal policy yang tentunya sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU yakni DPR bersama Pemerintah yang berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK tersebut,” papar Mualimin.

Kemudian, terkait dengan Pasal 34 UU KPK, Mualimin menyampaikan pasal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan di dalam UU tersebut. Hal tersebut karena keberadaan Pasal 34 UU KPK dianggap masih relevan dan tetap berlaku.

“Oleh karenanya tidak mengalami perubahan, namun demikian ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” urai Mualimin.

BACA JUGA: Resmikan Sumur Air Bersih Di Lombok, Prabowo Bagikan Puzzle Peta Indonesia ke Anak-anak

Selain itu, Mualimin menambahkan penentuan masa jabatan selama 4 tahun tentu tidak dapat disamakan dengan lembaga lainnya karena pembentuk UU memiliki alasan yang berbeda antarsatu lembaga negara dengan lembaga yang lain.

“Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan a quo tidak bersifat diskriminatif karena bersamaan kesederajatan dihadapan hukum bukan berarti menundukkan semua hal dalam posisi yang sama tanpa adanya perbedaan melainkan memberikan perlakuan yang sama bagi siapapun di hadapan hukum. Adanya perbedaan mengenai batas usia pimpinan KPK pada UU 30/2002 tentang KPK dan UU KPK perubahan kedua tentu dibuat oleh pembentuk UU dengan mempertimbangkan aspek dan kondisi yang ada saat UU itu dibahas di DPR,” tandas Mualimin.

Hadir dalam sidang tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin yang mewakili KPK sebagai Pihak Terkait. Senada dengan keterangan Pemerintah, Ahmad menyebut syarat usia sebagaimana diatur dalam UU KPK merupakan kebijakan hukum terbuka DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

BACA JUGA: Resmikan Posko, DPC Jakarta Barat Siap Galang Dukungan Pedagang untuk Prabowo Presiden

Kemudian Ahmad melanjutkan dalam proses pembentukan KPK tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang memimpin dan mengelola KPK. UU KPK, lanjutnya, memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK. Oleh karena KPK sesuai Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 3 UU KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas pengaruh dari kekuasaan manapun.

BACA JUGA: Didukung JoMan, Prabowo Makin Optimis Jadi Suksesor Jokowi

“Dan KPK dipimpin oleh pimpinan kolektif kolegial. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan syarat usia dan amsa jabatan pimpinan KPK. Berdasarkan hal tersebut, KPK menyerahkan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK dalam perkara a quo kepada MK yang memiliki kewenangan pengujian UU terhadap UUD,” imbuh Ahmad.

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close