BeritaHukumNasionalUmum

Pemerintah Diminta Revisi UU Pernikahan Beda Agama

BIMATA.ID, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta Revisi Undang-Undang (UU) pernikahan beda agama di kalangan masyarakat, maka, ia berharap negara tidak menutup mata terkait hal itu.

Suhartoyo mengatakan, maksud dari Revisi UU tersebut, ia berharap kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengakomodir fenomena pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Ungguli Ganjar di Musyawarah Rakyat, Jubir : Semakin Membuktikan Layak Lanjutkan Jokowi

“Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena kurang atensinya negara yang tidak mengakui dan menganggap “tidak sah secara agama” terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi,” ucap Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama pada, Rabu (01/02/2023).

Diketahui, putusan itu diketok pada permohonan yang diajukan oleh Ramos Petege yang berumat Katolik yang tidak menikahi pasangannya yang beragama Islam.

“Adapun substansi perubahan dimaksud, tentunya dengan menyesuaikan dinamika sosial dan hal-hal lain terkait yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, dengan tentunya menyeimbangkan kebebasan beragama di satu sisi dan mengakomodir fenomena perkawinan beda agama dan tata cara pencatatannya secara bijak pada sisi yang lain,” jelas Suhartoyo.

Oleh karena itu, Suhartoyo mempertimbangkan jika akan dilakukan Revisi terhadap UU Perkawinan itu dapat memberikan atensi untuk penyelesaian secara komprehensif yang terkait jalan keluar atas keabsahan dari hukum agama atau kepercayaannya dalam hal mengakomodir akibat hukum pencatatannya.

BACA JUGA: Suara Prabowo Terus Naik di Jawa Tengah, Pengamat: Tokoh Pembawa Harapan

“Oleh karena itu, adanya bentuk ketidakpastian hukum demikian seyogyanya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan terkait, melalui adanya pembangunan atau perubahan UU Perkawinan yang pada saat diterbitkan pada tahun 1974 tentu kondisi sosial dan dinamika kehidupan masyarakat belum sekompleks saat ini,” tutup Suhartoyo.

Untuk diketahui, pada saat ini hukum perkawinan beda agama hanya sekedar pengakuan oleh negara secara administrasi saja.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close