BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan internasional untuk bisa menarik pajak dari perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Fecebook, hingga Twitter.
Aturan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengacu pada lembaga OECD dan merupakan pelaksanaan pilar I dan II paket pajak internasional.
BACA JUGA: Pedagang Ikan dan Nelayan Sumut Harap Prabowo Jadi Presiden
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pilar I masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik kritikal untuk diputuskan.
“Pilar satu kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang direncanakan seharusnya Juli 2023. Kalau itu sudah ditandatangani dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan-aturan pelaksananya,” katanya dalam webinar MUC Consulting, dikutip dari detikcom, Kamis (16/02/2023).
“Mudah-mudahan bisa di 2024, tapi mungkin lebih realistis kita akan sampai pertengahan 2024 sampai akhir 2024,” imbuhnya.
BACA JUGA: Resmikan Sumur Air Bersih Di Lombok, Prabowo Bagikan Puzzle Peta Indonesia ke Anak-anak
Sembari menunggu pilar I selesai, DJP akan menerapkan pilar II terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.
“Kami tinggal menunggu implementation framework-nya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu yang jadi basis kita. Kami harapkan kalau kondisinya lancar, kita akan mulai menerapkan di 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, pilar II merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar II terdiri atas dua rencana kebijakan yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Perbantukan Pesawat Hercules C-130 untuk Penanggulangan Bencana di Turki
Melalui pilar II ini akan ada dua pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).