BeritaNasionalPolitik

Peduli Nasib Suku Anak Dalam, Neng Eem PKB Minta Kementerian Desa PDTT Bentuk Pemerintahan Desa Adat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI membentuk institusi pemerintahan desa adat berbasis budaya-budaya dan kearifan lokal.

Hal itu disampaikan Neng Eem dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian Desa PDTT RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023. 

Neng Eem mengatakan, institusi tersebut bertujuan untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat hukum adat anak rimba suku anak dalam. Serta, mendapatkan kesetaraan hak akses dan fasilitas yang sama sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya.

“Saya menerima tamu dari masyarakat hukum adat anak rimba suku anak dalam Provinsi Jambi yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI. Kita tahu, masyarakat hukum adat anak rimba suku anak di Jambi itu tinggal di hutan sebagai sumber kehidupan. Tetapi kemudian ketika hutannya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) berubah menjadi kebun sawit, mereka terusir dan beberapa ada yang keluar hutan. Banyak juga yang keluar dari hutan lalu menjadi pengemis dan lain sebagainya,” katanya.

Baca juga: Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Abdul Wachid Gerindra: Sangat Mungkin

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, mereka ingin menetap di luar hutan. Akan tetapi, mereka terkendala untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebab, sebagai bukti sah menjadi WNI secara yuridis harus mempunyai KTP. Serta, masih belum mendapatkan kelayakan dalam bidang pendidikan karena anak-anak mereka tidak mempunyai akta kelahiran.

“Sebagian besar kemudian mereka ingin menetap di luar hutan. Akan tetapi, ketika mereka berusaha ingin menetap, mereka terkendala untuk punya KTP. Padahal, bukti sah sebagai WNI secara yuridis kan mempunyai KTP,” tandas Neng Eem.

“Namun, mereka ingin mempunyai KTP saja bahkan sampai pemerintahan desa setempat ternyata tidak bisa juga. Beberapa ada anaknya yang ingin sekolah, tetapi beberapa kemudian ketika sudah kelas 6 SD lalu ternyata ketika ingin mendapatkan ijazah tidak bisa. Karena apa? Karena mereka tidak punya akta kelahiran,” sambung legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) III ini.

Lihat juga: Migrasi Pemilih Jokowi Ke Prabowo Terungkap Via Musra di Jawa Tengah

Lebih lanjut, Neng Eem bercerita, pernah terjadi suatu ketika ada masyarakat hukum adat anak rimba suku anak dalam sakit. Namun, tidak diterima di Puskesmas setempat. Walaupun bukan Dapil-nya. Akan tetapi, dirinya merasa bertanggung jawab menyampaikan hal tersebut.

“Jadi saya miris, walaupun itu bukan Dapil saya. Tapi, saya sebagai Anggota DPR RI punya kewajiban menyampaikan bahwa mereka menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara, baik eksekutif dan legislatif sesuai kapasitas dan sesuai tugas untuk membantu suku anak dalam dimanusiakan,” ujarnya.

“Jadi, ini harus menjadi gerakan politik bersama. Mengingat, secara de facto mereka adalah WNI. Tapi, secara yuridis mereka belum mendapatkan pengakuan sebagai WNI. Sehingga, menyulitkan mereka hidup di negara sendiri,” tutup Neng Eem.

Simak juga: Pengamat: Relawan JoMan Tarik Dukungan Terhadap Ganjar, Apa ke Prabowo?

Neng Eem berharap, Kementerian Desa PDTT RI bisa membantu nasib mereka sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan membentuk satu institusi yang bisa melindungi dan memfasilitasi hak-haknya sebagai WNI. Serta, dapat memanusiakan suku anak dalam yang tinggal di Indonesia.

[ML]

Tags

Related Articles

Bimata
Close